Simpanan Pokok merupakan simpanan yang harus disetorkan oleh anggota saat pertama kali menjadi anggota. Yang pembayarannya hanya sekali selama menjadi anggota yang jumlahnya di tentukan oleh koperasi.

Ketentuan :
  1. Setoran awal pokok Rp. 250.000.
  2. Dibayarkan saat pertama kali masuk menjadi anggota koperasi.
  3. Mendapatkan balas jasa dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dan akan dipindahbukukan ke rekening SIRELA.
  4. Dapat digunakan sebagai agunan pinjaman.
WordPress Theme